ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Perdata
yang Berlaku di Indonesia”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
A.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan,
Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari
4 bagian yaitu :
1. Buku
1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku
2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku
3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Keadaan hukum perdata di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1.
Faktor etnis, disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada
pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.
Golongan eropa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum
Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b. Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli), berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab), berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan
diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa
macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
a.
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
b. Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
a.
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
b.
Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
c.
Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
d.
Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
B.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata Di Indonesia
Sebelum
mengenal terlebih dahulu tentang sejarah hukum perdata, alangkah baiknya
mengenal terlebih dahulu apa itu hukum perdata. Hukum perdata adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H.
F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan
yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang
- orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan
keluarga dan hubungan lalu lintas.
[1]
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum
perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Secara Umum, kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. KUH
Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M.
Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain
serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di
negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang
(WVK). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk
panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi
anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya
panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan
asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH
Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH
Perdata Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30
April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848.
kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne,
Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa
dalam kodifikasi tersebut.
[2]
Disamping itu, sejarah mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang di
Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan
produk hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum
yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang
berlaku di negeri penjajah. Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang
terjadi pada hukum perdata Indonesia:Pertama, pada mulanya hukum perdata
Indonesia merupakan ketentuan- ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di
berlakukan di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan
stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan
konkordansi pada tahun 1848 di undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah
Belanda.Di samping BW berlaku juga KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847
No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi
dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah
Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara
jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal
yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda
untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang.
Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk
tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816,
Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di
dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp
Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan
Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia. Tahun 1824 Kempers
meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai.
Akibat perubahan tersebut, dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian
besar berorientasikan pada code civil Perancis. Code civil Perancis sendiri
meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum
perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan
Code Civil Perancis. Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan
dengan stbl.838.
[3]
Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia
dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali
di pertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan
UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan
masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya
hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah
terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun,
secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya
mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan
tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.
C. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
- Pengertian
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil
juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama
Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum
Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu
pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara
Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan
sebagai lawan Hukum Dagang.
- Keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena
Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.
factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
•
golongan eropa dan yang dipersamakan.
•
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas .
Adapun
hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
•
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang
barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara
belanda berdasarkan azas konkordinasi.
•
Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka.
Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian
besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
•
Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa
golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum
tertentu saja.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari
pemberlaku undang-undang
Buku
I : Berisi mengenai orang
Buku
II : Berisi tentang hal benda
Buku
III : Berisi tentang hal perkataan
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar