ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Dagang”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
A. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis)
dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah
sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata
lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung
asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus
dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
B. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya Pengusaha
Pemilik perusahaan yang mengajak pihak lain untuk
menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan
dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
C. Kewajiban Pengusaha
- Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya.
- Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali
ada ijin penyimpangan.
- Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
- Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan.
- Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
- Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Ø Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar