ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Bentuk-bentuk
Badan Usaha”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
- Perseroan Terbatas / PT
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
sulit untuk membubarkan pt
-
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- Koperasi
v Pengertian
Koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari
orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi
(koperasi sekunder)
-
Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
-
Berdasar atas asas kekeluargaan
v Tujuan
Koperasi
Dalam
peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b)
menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
v Prinsip
Koperasi
Sebagai
salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
v Jenis
Koperasi
Koperasi
Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b)
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan
dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c)
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil
produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan
Koperasi Batik.
d)
Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari
bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi,
dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b)
Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c)
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan
hukum koperasi pusat.
d)
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan
hukum koperasi gabungan.
v Perangkat
Koperasi
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Yayasan
v Pengertian yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
v Pihak-pihak
yang terkait dengan yayasan:
1.
Pengadilan Negri
Pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negri
2.
Kejaksaan
Kejaksaan
Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika
yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang
ditentukan.
3.Akuntan
Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin
menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik.
v Kedudukan
Yayasan :
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan
yayasan dapat diperoleh dari :
·
Sumbangan / bantuan
yang tidak mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah wasiat
·
Perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan
yang berlaku
v Syarat
pendirian yayasan
Pendirian
suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No.
16 Tahun2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001,yaitu:
1.
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang
dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa
badan hukum. Pendiri yayasan boleh
WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian,
untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing
akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal
ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan,
untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara
Republik Indonesia.
v Proses
Pendirian Yayasan
1.
Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
2.
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3.
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4.
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5.
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6.
Pengumuman dalam BNRI.
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang
meliputi:
1.Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
1.Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2.Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.Ijin
dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau
4.Ijin/terdaftar
di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
- Badan Usaha Milik Negara
v Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
v Maksud
dan tujuan pendirian BUMN
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl
b.
Mengejar keuntungan
c.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
v Jenis
BUMN
a.
Badan usaha perseroan (Persero)
Badan
Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero
antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank
BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
b.
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan
usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
(4)
Peran BUMN dalam perekonomian
Peran
BUMN dalam system perekonomian nasional tersebut adalahsebagai penghasil barang
atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar