Minggu, 01 Mei 2016

Bentuk-bentuk Badan Usaha



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Bentuk-bentuk Badan Usaha



DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28



UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

  1. Perseroan Terbatas / PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
  1. Koperasi
v  Pengertian
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha 
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan  hukum koperasi (koperasi sekunder) 
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi 
- Berdasar atas asas kekeluargaan 
v  Tujuan Koperasi 
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya 
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya 
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 
v  Prinsip Koperasi 
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. 

a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka 
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota 
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
e) Kemandirian 
v  Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah. 
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya. 
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik. 
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) 

Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu. 
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer. 
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat. 
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan. 
v  Perangkat Koperasi 
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  1. Yayasan
v  Pengertian yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
v  Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan:
1. Pengadilan Negri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negri
2. Kejaksaan
Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan  tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.Akuntan Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan publik.
v  Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
·         Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
·         Wakaf
·         Hibah
·         Hibah wasiat
·         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran  Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
v  Syarat pendirian yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001,yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
v  Proses Pendirian Yayasan
1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman dalam BNRI.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4.Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
  1. Badan Usaha Milik Negara 
v  Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
v  Maksud dan tujuan pendirian BUMN
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
v  Jenis BUMN
a. Badan usaha perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
(4) Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN dalam system perekonomian nasional tersebut adalahsebagai penghasil barang atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar