ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Perlindungan
Konsumen”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member
perlindungan kepada konsumen.
B. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
v
Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan
lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1.
Asas Manfaat
Adalah segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas Keadilan
Adalah memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas Keseimbangan
Adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil maupun spiritual.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum
Adalah pelaku maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
v
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari
ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
7.
C. Hak dan Kewajiban bagi Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
v Hak konsumen
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/ atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau
jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosialnya
8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila
barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
v
Kewajiban konsumen
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau
pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut.
v
Hak pelaku usaha
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang
diperdagangkan
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang diperdagangkan
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
v
Kewajiban pelaku usaha
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan
pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau
jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun
yang diperdagangkan
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,
dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
7. Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha
diatur oleh ketentuan tersendiri.Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan
minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.Tak jarang pula, tiap
daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan
Daerah.Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib
memiliki itikad baik dalam berusaha.Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2)
dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat
atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat,
bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
·
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh)
lagi.
·
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai
atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
·
Bekas: sudah pernah dipakai.
·
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak
baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk membedakan
rusak, cacat dan tercemar.Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak
dapat digunakan lagi.Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun
fungsinya sudah berkurang.Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda
tersebut baik dan utuh.Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu
dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
DAFTAR PUSTAKA: