ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Menurut Aristoteles
, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari
tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
2. Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
a. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa
literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari
berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
-
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya
dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia
commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
-
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
-
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan
setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan
demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan
utilitis.
b. Sumber Hukum
Sumber Hukum dalah segala yang menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber hukum Material
(Welborn)
Keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi
atau meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber hukum Formal
(Kenborn)
Perwujudan bentuk dari
isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam
sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
(Pasal 5 ayat (1))
2.
Kebiasaan (hukum tidak
tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang
tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan
perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang
bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu
kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b. Kesatuan
hukum.
4 .
Pengertian Kaidah/Norma
4.
Kaedah atau Norma
a. Pengertian Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk
hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu
berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma
hukum.
b. Hakikat Akidah
Didalam
masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5.
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi
:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar