ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SUBJEK DAN OBJEK HUKUM”
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 2EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1.
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu :
1.1.1
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek
hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
1.1.2 Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya.
b. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
1.1.3 Subjek Hukum Badan Hukum
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum
karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu
timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan
hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya,
turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka
pengadilan.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan
diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan
hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan
ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat
pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan
didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis
badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara
pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara
pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua
jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan
prosedur yang berbeda pula.
2. Memiliki
harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3. Hak dan
kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum,
yaitu:
1) Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang
menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a.
Negara Indonesia, dasarnya adalah
Pancasila dan UUD 1945
b.
Daerah Provinsi dan daerah
Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian
dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
c.
Badan Usaha Milik Negara yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d.
Pertamina, didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan
Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan
beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan
hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk
tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.
Perseroan terbatas (PT),
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
b.
Koperasi, pendiriannya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c.
Partai Politik, pendiriannya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
2.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH
Perdata benda dibagi menjadi 2 juga dapat dibagi atas benda tidak
bergerak dan benda bergerak.
2.2.1
BENDA BERGERAK (rorende zaken)
Meliputi yang berikut ini :
a. Benda bergerak karena sifatnya
sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak
karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala
barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil,
meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
b. Benda bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
2.2.2
BENDA TIDAK BERGERAK (onreorende zaken)
Meliputi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya
sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala
sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap
ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan,
tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan
barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang
senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu
benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di
dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang
ditempatkan dalam gedung percetakan.
c. Benda tidak bergerak karena
Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas
benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak
hipotek dan hak guna bangunan.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
5.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik / lagu.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK
JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b.
Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak
lain
2.
Jamian yang bersifat khusus:
a.
Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan
untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta
hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai
mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda
yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada
debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti
rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan
benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
3.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak
untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
5.
Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai
b.
Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan.
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang
yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4
tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak
di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
1.
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak. Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran
menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air
tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal
laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu
register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam
suatu undang-undang tersendiri.
2.
Kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan
harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
c.
Hak Tanggungan
Hak
jaminan atas tanah yang dibebankan. Objek hak tanggungan yaitu
-
Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU) : rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS) dan Hak pakai atas tanah negara.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur
tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya
dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum
dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas
sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM). Contoh: Rumah susun
berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2.
Hak guna usaha ( HGU). Contoh: Hak pakai
atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
d.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum
possesorim yang artinya hak
milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang
yang mengalihkan (pengalihan pura-pura). Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
-Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
-Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar