Nama : ANIS PRATIWI DININGRUM
NPM :
21214281
Kelas :
4EB28
Mata Kuliah : ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
CONTOH KASUS
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
BANK LIPPO
Grup Lippo bermula ketika Mochtar
Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank
Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank
milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar.
Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central
Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA
pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share
sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset
BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar
dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat
ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia
melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat
kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank
Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger
dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank.Inilah cikal
bakal Grup Lippo.
v Kasus
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal
dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30
September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas
Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar
nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan
ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya
pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio,
Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat
dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september
2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30
September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar
Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar
24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo
Tbk per 30 September 2002, tanggal yang sama yang disampaikan ke Bursa Efek
Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang
berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa
Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak
disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan
dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001
(unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273
triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal
yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total
aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6
Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT.
Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan
bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat
Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002,
kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c
tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per
30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih
(AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp.
4,23%.
v Saham
Pada periode yang sama sejumlah
broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14
Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume
signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi
laporan keuangan serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya
pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang
mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights
issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau
tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan,
kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata, pemilik lama menginginkan
pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.
v Bank Lippo Menyokong Dana Kampanye Bill Clinton
Hubungan erat antara grup Lippo dengan
Partai Demokrat AS bermula dari tahun 1976 James Riady, anak Mochtar Riady si
bos Lippo, berangkat ke New York untuk bekerja di Irving Trust Banking Company
di tahun 1975. Tak lama, James Riady pindah ke Little Rock, Arkansas (kota
kelahiran Bill Clinton) di tahun 1976.
Di Arkansas, James Riady bersama Jack
Steven mendirikan Worthen Bank dengan modal awal US$ 20 juta. Jack Steven, yang
disebut-sebut sebagai Godfathernya Arkansas ini adalah rekan dekat Mochtar
Riady. Melalui Jack Steven inilah, James Riady bisa kenalan dengan Jimmy
Carter, Bill Clinton dan sebagainya.
Pada tahun 1984, James Riady ditunjuk Jack Steven menjadi
Direktur Utama Worthen Bank.James Riady pun lalu menunjuk Hillary Clinton
sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah hubungan James Riady dengan pasutri
Clinton merapat
Pada tahun 1990an, Bill Clinton
menyatakan kepada James Riady kalau ia berencana maju ke pemilu presiden AS.
James Riady pun memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya, Mochtar
Riady.Mochtar Riady pun langsung memerintahkan James Riady partisipasi aktif
dalam kampanye Bill Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan jaringan
yang dimiliki Lippo Group pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill Clinton
Bentuk sokongan James Riady dan Ted
Sioeng pada Bill Clinton – Al Gore adalah pengumpulan dana kampanye. Fokus dari
tim pengumpulan dana kampanye Clinton – Al Gore yang ditangani James Riady dan
Ted Sioeng adalah dari pengusaha-pengusaha Asia. jumlahnya dana yang
dikumpulkan James Riady – Ted Sioeng untuk Clinton – Al Gore mencapai US$ 7,5
juta.
Secara pribadi dan perusahaan,
keluarga Riady dan Lippo Group mendapat jaringan dan keleluasaan berbisnis di
AS . Indonesia pun mendapat ‘Keringanan bea impor’ ke AS pada masa Bill
Clinton. Karena para pengusaha Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke
Clinton, maka mereka melobi kemudahan perdagangan, Tak cuma Indonesia, RRC pun
ikutan memperoleh kemudahan impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.
Hasil kerja #LippoGate inilah yang
menjadi salah satu pemicu kenapa para pengusaha Tionghoa Indonesia mulai
eksodus ke pasar global. Sejak tahun 1994, satu per satu para pengusaha besar
memindahkan markas besar usahanya ke luar negeri.Indonesia hanya menjadi tempat
beroperasinya alat-alat produksi, tapi hasil, uang dan keuntungannya semua
dibawa ke Singapura dan Hong Kong.Dampak migrasi dana-dana para pengusaha ini
bagi Indonesia?? Rupiah mengalami pelemahan berturut-turut dan menjadi salah
satu pemicu krisis moneter Asia.
Ketika skandal sumbangan Lippo Grup
utk kampanye Clinton tsb terbongkar, Partai Demokrat terpaksa kembalikan hampir
US$ 500 ribu. Sementara itu, Muchtar dan James Riady /Lippo Grup dinyatakan
bersalah oleh pengadilan AS atas pelanggaran UU dana kampanye AS karena
terbukti melanggar hukum terkait pemberian sumbangan dana kampanye Capres PD,
Bill Clinton. Keluarga Riady /Lippo Grup dihukum membayar denda US$ 8.6 juta
atau Rp. 86 milyar atas pelanggaran tersebut.
v Pelanggaran Hukum Oleh Bank Lippo
Dari kronologi kasus yang telah di
uraikan di bab sebelumnya atas kasus laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30
september 2002 yang disampaikan ke publik per 28 november 2002, Bank Lippo
telah melakukan pelanggaran pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.
Yang dimana dalam pasal 93
Undang–undang Pasar Modal menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang dengan cara
apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material
tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan di buat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dan pernyataan atau keterangan tersebut
Unsur-unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal tersebut
adalah sebagai berikut :
- Tindakan tersebut mempengaruhi harga efek di bursa efek
- Setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material pernyataan atau keterangan tersebut.
Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3
(tiga) unsur dari pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.Pertama, tindakan tersebut
mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
Dari fakta menunjukan bahwa tindakan
PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan
keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat
sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.Saham PT. Lippo Bank Tbk pun
mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading information
tersebut.
Terlihat bahwa akibat laporan
keuangan yang diterbitkan tersebut menggerakkan harga. Bahkan, tidak
semata-mata berdampak pada saham PT Bank Lippo, tbk semata, tetapi juga bursa
efek secara keseluruhan.
Kedua, setiap
Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus
tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam Laporan Keuangan per 30
September 2002 yang diiklankan di media massa pada tanggal 28 November 2002,
Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Akan tetapi, Hasil pemeriksaan
Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September
2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang
tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan
Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang
diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara
material tidak benar atau menyesatkan.
Ketiga, pihak
yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau
keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak
cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau
keterangan tersebut.
Pencantuman kata “audited” pada
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi
pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya
bukan keadaan yang sebenarnya. Laporan keuangan yang disampaikan ke publik
tanggal 28 November 2002 mencatat total aktiva per 30 September 2002 sebesar
Rp. 24,185 triliun, laba tahun berjalan sebesar Rp. 98,77 miliar dan CAR
sebesar 24,77%.
Sekilas dengan membaca laporan ini,
Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian
keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan
misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran.
Hal ini tentunya merugikan Investor
sebab dengan dasar informasi yang salah maka keputusan yang diambilnya juga
tidak tepat. Keadaan yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan Keuangan per 30
September yang disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang sudah diaudit
oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per 30 September
2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273 triliun dan CAR
sebesar 4,23%.
4.4 Penjelasan Dari
Pihak Bank Lippo
Dari fakta yang telah diuraikan
sebelumnya, PT. Bank Lippo Tbk telah dua kali memberikan penjelasan dan
pemaparan kepada publik berkaitan dengan adanya perbedaan dalam Laporan
Keuangan per 30 September 2002 yang disampaikannya.
Pertama, dalam pengumuman penjelasan
di Harian Investor tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo Tbk menegaskan bahwa
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 adalah informasi yang
akurat dan benar serta mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya yakni
CAR 24,77% dan NPL 9,03%.
Kedua, dalam paparan publik di Hotel
Aryaduta Jakarta tanggal 11 Februari 2003. Manajemen PT. Bank Lippo Tbk kembali
menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan per 30
September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa pada 28 November 2002
dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka yang akurat dan benar
serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
Sementara itu dilain pihak, Auditor
dari laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yakni Ernst & Young
and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) dalam penjelasan tertulisnya
kepada Bapepam menyatakan bahwa mengaudit satu laporan. Laporan keuangan itulah
yang disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002. Dijelaskan bahwa dalam
laporan keuangan hasil audit Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko
dan Sandjaja) berbeda dengan laporan konsolidasi yang dipublikasikan.
Laporan keuangan yang dipublikasikan
tanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar Rp. 24 triliun
dan laba bersih sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan yang diaudit
oleh tim audit dari Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan
Sandjaja) sebagaimana dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002
menyebutkan aktiva Rp. 22,8 triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun. Dengan
demikian terdapat ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh pihak
manajemen dengan pihak auditornya.
Dari uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup berhati-hati
dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam
laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik tanggal 28
November 2002.Pihak manajemen dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut
terbukti tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak auditor Ernst &
Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).
Oleh karena ketiga unsur dalam pasal
93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT.
Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per
30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan
penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan demikian, memang
benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.
v Solusi Atas Kasus Laporan Ganda Bank Lippo
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah
berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan
laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari
sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun
memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan
pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa
kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan
terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada
pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi
administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang
Saham berikutnya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam
pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas
laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang
dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor
uang ke Kas Negara sebesar Rp. 3,5 juta.
v Kesimpulan
Jadi dari penjelasan diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa Bank Lippo Tbk. terbukti melakukan pelanggaran hukum
atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal. Pelanggaran hukum ini terjadi karena
sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang cukup rumit.Kerumitan ini
rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal. Dan dalam hal
pengenaan sanksi, sanksi nya tidak tepat karena sanksi yang dikenakan (hanya
bersifat administratif) tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93
Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas mencederai asas kepastian hukum dan
menyebabkan ketidakpastian hukum.
Dari pembahasan kasus tersebut dapat
disimpulkan bahwa terdapat beberapa kode etik profesi akuntansi yang telah
dilanggar, yaitu :
- Dengan memanipulasi laporan keuangan, secara langsung telah melanggar etika tanggung jawab profesi dan perilaku professional.
- Selain itu, melanggar etika kepentingan publik karena telah mengesampingkan kepentingan publik
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional telah di langgar, karena tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 september 2002 yang di sampaikan ke public tanggal 28 november 2002
- Pelanggaran integritas telah dilakukan, ini ditunjukkan dari sikap ketidakjujuran dan tidak berterus terang dengan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
IAI, Standar Profesional Akuntan Publik/SPAP (Kode Etik
Akuntan Indonesia dan Aturan Etika Profesi Akuntan Publik). Jakarta : Salemba
Empat, 2001.
http://afiapratamaziliwuu.blogspot.com