1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DISUSUN OLEH :
ANIS PRATIWI DININGRUM
21214281
KELAS : 3EB28
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Menurut
Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya
dalam anggotanya sendiri. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu
aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
2.
Pengertian Hukum dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal,
hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
3.
SUBJEK HUKUM
DAN OBJEK HUKUM
a.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari
orang dan badan hukum. Subjek hukum di
bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek
hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
3. Subjek Hukum
Badan Hukum
Badan hukum disebut sebagai subjek
hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat
dan menggugat di muka pengadilan.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui
sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan
ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat
pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan
didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis
badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara
pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara
pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua
jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan
prosedur yang berbeda pula.
2. Memiliki harta
kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3. Hak dan
kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut
kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a. Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
b. Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A,
dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua
kali)
c. Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003
d. Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan Hukum Privat; yaitu badan
hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang
privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan
swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti
mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan lain sebagainya. Contoh:
a. Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b. Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Koperasi
c. Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
b.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda dibagi
menjadi 2 juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. BENDA BERGERAK (rorende zaken)
Meliputi yang berikut ini :
a. Benda bergerak
karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah
ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
b. Benda bergerak
karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk
dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke
dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak
piutan, dan hak gadai.
2. BENDA TIDAK BERGERAK (onreorende
zaken)
Meliputi yang berikut ini :
a. Benda tidak
bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu,
seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan
tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam
yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari
tanah itu.
b. Benda tidak
bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala
barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat
tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg
ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat
percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
c. Benda tidak
bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu
segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina
Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal yakni :
1.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
5.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
DAFTAR PUSTAKA :